Blog ini dibuat semata hanya untuk memberikan informasi kepada seluruh mahasiswa / i Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta. Nantinya di dalam blog ini akan termuat AD/ART KMMI APP dan hal-hal yang sekiranya perlu di publikasikan.
3. Anggota LLM dipilih melalui Pemilu Kampus
4. LLM merupakan kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang Ketua, Ketua Komisi serta Anggota
Komisi
5. Untuk mengisi kekosongan keanggotaan maka ketua LLM dapat mengangkat anggota pengganti
berdasarkan mekanisme yang ada dalam Pemilu Kampus
6. Anggota yang mengundurkan diri harus menjelaskan pengunduran dirinya kepada anggota
di daerah pemilihannya secara lisan dan tulisan
7. Jika poin 6 tidak dilakukan, maka yang bersangkutan ditunda maka kelulusannya ditunda sampai
dengan dilaksanakannya poin 6.
Struktur Pimpinan
Pasal 21
Kedudukan
1. Lembaga Legislatif Mahasiswa merupakan lembaga tertinggi di KMMI APP, selanjtnya disingkat
LLM
LLM
2. Masa jabatan 1 ( satu ) tahun periode
3. Dalam keadaan tertentu dapat ditentukan lain dari poin (2)
4. LLM merupakan penanggungjawab jalannya pemerintahan KMMI APP.
Pasal 22
Keanggotaan
1. LLM merupakan representatif seluruh anggota biasa KMMI APP berdasarkan daerah pemilihannya
2. Fungsionaris LLM harus mengikuti pelatihan jenjang ke 2 (dua) pemerintahan mahasiswa yang diatur dalam pedoman organisasi
2. Fungsionaris LLM harus mengikuti pelatihan jenjang ke 2 (dua) pemerintahan mahasiswa yang diatur dalam pedoman organisasi
3. Anggota LLM dipilih melalui Pemilu Kampus
4. LLM merupakan kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang Ketua, Ketua Komisi serta Anggota
Komisi
5. Untuk mengisi kekosongan keanggotaan maka ketua LLM dapat mengangkat anggota pengganti
berdasarkan mekanisme yang ada dalam Pemilu Kampus
6. Anggota yang mengundurkan diri harus menjelaskan pengunduran dirinya kepada anggota
di daerah pemilihannya secara lisan dan tulisan
7. Jika poin 6 tidak dilakukan, maka yang bersangkutan ditunda maka kelulusannya ditunda sampai
dengan dilaksanakannya poin 6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar